Penghargaan
Tanda jasa dan penghargaan yang diraih
Rekam jejak tanda jasa, gelar, dan penghargaan yang diterima seorang presiden sepanjang masa jabatannya, disusun berdasarkan urutan waktu.
Bintang Republik Indonesia Adipurna
PiagamDari Republik Indonesia · Kepada Presiden Soekarno
Bintang Republik Indonesia Adipurna Tanpa Surat Keputusan Presiden. Berdasarkan Pasal 3 UU N0 5 Drt. Tahun 1959. Bintang Republik Indonesia Adipurna, adalah Bintang Republik Indonesia kelas I. Bintang ini adalah tanda kehormatan yang tertinggi dan dikeluarkan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sumber: www.setneg.go.idBintang Mahaputera Adipurna
PiagamDari Republik Indonesia · Kepada Presiden Sukarno
Bintang Mahaputera Adipurna; Presiden Republik Indonesia; Tanpa Surat Keputusan Presiden; Berdasarkan Pasal 3 UU No.6 Drt. Tahun 1959. TANDA KEHORMATAN BINTANG MAHAPUTERA (BMP). Merupakan Bintang Sipil tertinggi sesudah BRI. Tanda Kehormatan BMP terdiri dari 5 kelas: - TK. BMP Adipurna (Adhi: yang paling super, Purna: Sempurna) - TK. BMP Adipradana (Adhi: yang paling super, Pradhana: yg pertama, yg terpenting) - TK. BMP Utama (Uttama: yg tertinggi, yg terbaik, yg terhebat) - TK BMP Pratama (Prathama: yg pertama) - TK. BMP Nararya (Nara: orang, aryya: terhormat) TK. BMP Adipurna dan Adipradana, berpita selempang sedangkan BMP Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung. II. DASAR HUKUM U.U. No. 6 Drt. Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera. U.U. No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan beberapa jenis Tanda Kehormatan R.I. yang berbentuk Bintang dan tentang urutan tingkat/derajat Tanda Kehormatan Bintang. III. TUJUAN Untuk memberi kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa di suatu bidang tertentu di luar bidang militer. IV. PERSYARATAN Umum: 1) WNI 2) Berakhlak dan berbudi pekerti baik 3) Tidak pernah dihukum penjara lebih dari satu tahun karena melakukan kejahatan Khusus Berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa di suatu bidang tertentu di luar bidang militer. Pengertian berjasa luar biasa menurut penjelasan Pasal 1 U.U. No. 6 Drt. Tahun 1959 “Jasa-jasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa ialah perbuatan-perbuatan yang bermutu tinggi yang sangat bermanfaat bagi keselamatan dan kesejahteraan negara. Perbuatan-perbuatan itu meliputi suatu bidang tertentu di luar bidang militer, misalnya politik, ekonomi, keuangan, sosial, kebudayaan, pendidikan, keamanan, pembangunan, administrasi, ilmu pengetahuan, pertanian, perikanan, peternakan, perindustrian, perdagangan, pelayaran, keamanan, sesuatu pendapatan baru dan sebagainya. Dalam perbuatan-perbuatan tersebut sudah tercakup kesetiaan terhadap nusa dan bangsa. V. MEKANISME PENGUSULAN Yang dapat bertindak sebagai pengusul: - Perorangan - Organisasi kemasyarakatan ataupun swasta - Instansi Pemerintah Mekanisme a. Surat usul penganugerahan ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI. b. Surat usul dari Gubernur diajukan kepada Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang ada kaitannya dengan bidang jasanya, tembusan Menteri Dalam Negeri, selanjutnya oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang bersangkutan diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI. c. Surat usul dari perorangan, organisasi kemasyarakatan ataupun swasta, diajukan kepada Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND yang ada kaitannya dengan bidang jasanya secara berjenjang melalui Bupati/ Walikota dan Gubernur masing-masing dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, selanjutnya oleh Pimpinan Lembaga Negara atau Menteri atau Pimpinan LPND diajukan kepada Presiden melalui Dewan TKRI. d. Penunjukan dari Presiden/Wakil Presiden akan diteruskan kepada Dewan TKRI. Sebelum usul diajukan kepada Presiden melalui Dewan Tanda-Tanda Kehormatan RI, usul-usul dari perorangan/ masyarakat/ organisasi non pemerintah/instansi/ departemen diteliti dan dikaji oleh “Tim Peneliti” Tanda Kehormatan Instansi/ Departemen. Apabila dinilai memenuhi persyaratan, kemudian diajukan kepada Presiden melalui Dewan Tanda Kehormatan R.I. Semua usulan akan dibahas dalam sidang Dewan Tanda Kehormatan RI. Hasil sidang merupakan bahan pertimbangan Presiden dalam penganugerahan tanda kehormatan. Usul bersifat rahasia diajukan secara tertulis dengan dilampirkan: a. Riwayat Perjuangan/Uraian Jasa lengkap. b. Riwayat Hidup Lengkap. c. Data-data pendukung Surat Keputusan, Piagam Penghargaan, Rekomendasi dari instansi terkait). VI. PEMAKAIAN Waktu Pemakaian Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional pada Pakaian: - Pria : PSL - Wanita : Nasional - TNI/Polri : - PDU-I - Dipakai sehari-hari pada Pakaian Dinas dalam bentuk pita harian. Bintang beserta patra dipakai waktu siang hari sedangkan miniatur dipakai pada malam hari. Cara Pemakaian, diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri, sedangkan BMP berpita kalung dikalungkan. Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai. Sumber informasi: Biro Tanda-Tanda Jasa/Kehormatan Sekretariat Militer, Sekretariat Negara RI Jl. Veteran No. 18 Jakarta PusatBintang Sakti
PiagamDari Pemerintah RI · Kepada Presiden Sukarno
Bintang Sakti Berdasarkan pasal 3 UU No. 4 Drt. Tahun 1959 sumber: Sekretariat Militer PresidenBintang Dharma
PiagamDari Pemerintah RI · Kepada Presiden Soekarno
Bintang Dharma Berdasarkan pasal 3 UU No. 4 Drt. Tahun 1959 sumber: Sekretariat Militer PresidenBintang Gerilya
PiagamDari Pemerintah RI · Kepada Presiden Sukarno
Bintang Gerilya Berdasarkan pasal 3 UU No. 4 Drt. Tahun 1959 sumber: Sekretariat Militer PresidenBintang Bhayangkara Utama
PiagamDari Pemerintah RI · Kepada Presiden Sukarno
Bintang Bhayangkara Utama Berdasarkan Ps. 3 UU No. 4 Drt. Th. 1959 sumber: Sekretariat Militer PresidenBintang Garuda
PiagamDari Pemerintah RI · Kepada Presiden Sukarno
Bintang Garuda Berdasarkan Ps. 3 UU No. 4 Drt. Tahun 1959 sumber: Sekretariat Militer PresidenBintang Sewindu APRI (Angkatan Perang Republik Indonesia)
PiagamDari Pemerintah RI · Kepada Presiden Sukarno
Bintang Sewindu APRI (Angkatan Perang Republik Indonesia) Berdasarkan Ps. 3 UU No. 4 Drt. Th. 1959 sumber: Sekretariat Militer PresidenGrand Cordon of the Supreme Order of the Chrysanthemum
PiagamDari Pemerintah Jepang · Kepada Presiden Sukarno
Grand Cordon of the Supreme Order of the Chrysanthemum, untuk Presiden Soekarno pada tanggal 6 Juni 1961. sumber: Sekretariat Militer PresidenBintang Jasa Utama
PiagamDari Pemerintah RI · Kepada Presiden Sukarno
Bintang Jasa Utama Berdasarkan Ps. 3 UU No. 4 Drt. Th. 1959 dan Ps. 3 (1) UU No. 5 Th. 1963.Pahlawan Proklamator
GelarDari Republik Indonesia · Kepada Presiden Sukarno
Presiden Sukarno Pahlawan Proklamator; Keppres No.081/TK/TH.1986; Tanggal 23-10-1986. I. PENGERTIAN Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada seseorang warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara. Tindak Kepahlawanan adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya. Nilai Kepahlawanan adalah suatu sikap dan perilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan negara. Keluarga Pahlawan adalah suami / isteri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, orang tua apabila Pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga. II. SUMBER HUKUM UU No. 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan / Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan. UU No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom III. KRITERIA Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya : Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik / perjuangan dalam bidang lain mencapai / merebut / mempertahankan / mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia. Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya. Perjuangan yang dilakukannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/ nasionalisme yang tinggi, Memiliki akhlak dan moral yang tinggi. Tidak menyerah pada lawan / musuh dalam perjuangannya. Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya. IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang. Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran- lampiran antara lain: Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat. Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima / diperoleh. Catatan pandangan / pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan. Foto-foto / gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan. Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat. V. TATA CARA PENGUSULAN Masyarakat mengajukan usuian Calon Pahlawar Nasional yang bersangkutan kepada Bupati / Walikota setempat. Bupati / Walikota mengajukan usuian Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat. Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calor Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Badan Pembina Pahlawan Daerah ( BPPD ) untuk diadakan penelitian dan pengkajian. Usuian Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua BPPD kepada Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP). Menteri Sosial Rl c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial / Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada BPPP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum BPPP diajukan kepada Presiden Rl melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan Rl guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya. Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden Rl dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 Nopember. Sumber: Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Departemen Sosial Rl Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat Telp./Fax. (021) 3100436 Tahun 2007Satyalancana Perintis Kemerdekaan
PiagamDari Pemerintah RI · Kepada Presiden Sukarno
Satyalancana Perintis Kemerdekaan Berdasarkan Surat No. Pol.3/IX/77/PK sumber: Sekretariat Militer PresidenCollar of the Order of San Martin
PiagamDari Pemerintah Argentina · Kepada Presiden Sukarno
Collar of the Order of San Martin dari Pemerintah Argentina untuk Presiden RI Soekarno. sumber: Sekretariat Militer Presiden.The Medal of the Highest Order
PiagamDari Pemerintah Australia · Kepada Presiden Sukarno
The Medal of the Highest Order untuk Presiden RI Pertama, dari Pemerintah Australia.Order of the Condor of the Andes
PiagamDari Pemerintah Bolivia · Kepada Presiden Sukarno
Order of the Condor of the Andes (Condecoración Nacional de la Orden del Cóndor de Los Andes), untuk Presiden Soekarno. sumber: Sekretariat Militer PresidenGrand of the Order of the Southern Cross
PiagamDari Pemerintah Brazilia · Kepada Presiden Sukarno
Grand of the Order of the Southern Cross, untuk Presiden Soekarno. sumber: Sekretariat Militer PresidenWhite Lion Medal
PiagamDari Pemerintah Chekoslovakia · Kepada Presiden Sukarno
White Lion Medal, untuk Presiden Soekarno. sumber: Sekretariat Militer PresidenPhilippine Legion of Honor
PiagamDari Pemerintah Philipina · Kepada Presiden Sukarno
Philippine Legion of Honor, diberikan kepada Presiden Soekarno. sumber: Sekretariat Militer PresidenLenin Star
PiagamDari Pemerintah Rusia · Kepada Presiden Sukarno
Bintang Lenin untuk Presiden RI pertama Ir. Soekarno, dari Pemerintah Rusia. sumber: Sekretariat Militer PresidenGrand Knight of the Order if Oays IX
PiagamDari Tahta Suci Vatikan · Kepada Presiden Sukarno
Grand Knight of the Order if Oays IX sumber: Sekretariat Militer PresidenThe Gold Medal od the Concecration
PiagamDari Tahta Suci Vatikan · Kepada Presiden Sukarno
The Gold Medal od the Concecration sumber: Sekretariat Militer PresidenMedal of the Order of the Golden Spur
PiagamDari Tahta Suci Vatikan · Kepada Presiden Sukarno
Medal of the Order of the Golden Spur sumber: Sekretariat Militer PresidenMedal of Resistence, First Class
PiagamDari Pemerintah Vietnam Utara · Kepada Presiden Sukarno
Medal of Resistence, First Class dari Vietnam Utara untuk Presiden Soeharto. sumber: Sekretariat Militer PresidenGrand Yugoslav Star
PiagamDari Pemerintah Yugoslavia · Kepada Presiden Sukarno
Grand Yugoslav Star dari Pemerintah Yugoslavia untuk Presiden Soekarno. sumber: Sekretariat Militer Presiden
Lanjut membaca


