Kabinet Menteri
Susunan kabinet dan para menteri
Susunan kabinet dan para menteri yang membantu presiden menjalankan pemerintahan, disusun berdasarkan urutan waktu pembentukan.
Kabinet Indonesia bersatu
Kabinet Indonesia Bersatu (Inggris: United Indonesia Cabinet) adalah kabinet pemerintahan Indonesia pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Kabinet ini dibentuk pada 21 Oktober 2004 dan masa baktinya berakhir pada tahun 2009. Pada 5 Desember 2005, Presiden Yudhoyono melakukan perombakan kabinet untuk pertama kalinya, dan setelah melakukan evaluasi lebih lanjut atas kinerja para menterinya, Presiden melakukan perombakan kedua pada 7 Mei 2007. Susunan Susunan Kabinet Indonesia Bersatu pada awal pembentukan (21 Oktober 2004), perombakan pertama (7 Desember 2005), dan perombakan kedua (9 Mei 2007):Susunan Kabinet Indonesia Bersatu pada awal pembentukan (21 Oktober 2004) 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Widodo Adi Sutjipto 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Aburizal Bakrie, Boedion (Perombakan I pada 7 Desember 2005), Sri Mulyani (Pelaksana Tugas, sejak 13 Juni 2008) 3. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Alwi Shihab, Aburizal Bakrie (Perombakan I pada 7 Desember 2005) 4. Menteri Sekretaris Negara: Yusril Ihza Mahendra, Hatta Rajasa (Perombakan II pada 9 Mei 2007) 5. Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto (sejak 29 Agustus 2007) 6. Menteri Luar Negeri: Hassan Wirajuda 7. Menteri Pertahanan: Juwono Sudarsono 8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Hamid Awaluddin, Andi Mattalata (Perombakan II 9 Mei 2007) 9. Menteri Keuangan: Jusuf Anwar, Sri Mulyani (Perombakan I pad 7 Desember) 10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Purnomo Yusgiantoro 11. Menteri Perindustrian: Andung Nitimihardja, Fahmi Idris (Perombakan I pada 7 Desember 2005) 12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu 13. Menteri Pertanian: Anton Apriantono 14. Menteri Kehutanan: MS Kaban 15. Menteri Perhubungan: Hatta Rajasa, Jusman Syafii Djamal (Perombakan II pada 9 Mei 2007) 16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Freddy Numberi 17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Fahmi Idris, Erman Suparno (Perombakan I pada 7 Desember 2005) 18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto 19. Menteri Kesehatan: Siti Fadilah Supari 20. Menteri Pendidikan Nasional: Bambang Sudibyo 21. Menteri Sosial: Bachtiar Chamsyah 22. Menteri Agama: M Maftuh Basyuni, Mohammad Nuh 23. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik (ad-interim, sejak 1 Oktober 2009) 24. Menteri Komunikasi dan Informatika: (sebelum 31 Januari 2005 bernama Menteri Negara Komunikasi dan Informasi) 25. Menteri Negara Riset dan Teknologi: Kusmayanto Kadiman 26. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: Suryadharma Ali, Mari Elka Pangestu (ad-interim, sejak 1 Oktober 2009) 27. Menteri Negara Lingkungan Hidup: Rachmat Witoelar 28. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan: Meuthia Hatta Swasono 29. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara: Taufik Effendy (Widodo Adi Sutjipto ad-interim, sejak 1 Oktober 2009) 30. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal: Saifullah Yusuf, Mohammad Lukman Edy (Perombakan II pada 9 Mei 2007), Djoko Kirmanto (ad-interim, sejak 1 Oktober 2009) 31. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional: (sebelum 14 Oktober 2005 bernama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan) Sri Mulyani, Paskah Suzetta (Perombakan I pada 7 Desember 2005) 32. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara: Soegiharto, Sofyan Djalil (Perombakan II pada 9 Mei 2007) 33. Menteri Negara Perumahan Rakyat: Muhammad Yusuf Asyari 34. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga: Adhyaksa Dault Pejabat setingkat menteri: 1. Jaksa Agung: Abdul Rahman Saleh, Hendarman Supandji (Perombakan II pada 9 Mei 2007) 2. Panglima Tentara Nasional Indonesia: Endriartono Sutarto (sampai dengan 13 Februari 2006), Djoko Suyanto (13 Februari 2006-28 Desember 2007), Djoko Santoso (sejak 28 Desember 2007) 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: Dai Bachtiar (sampai dengan 8 Juli 2005), Sutanto (8 Juli 2005-30 September 2008), Bambang Hendarso Danuri (sejak 30 September 2008) Sekretaris Kabinet Sekretaris Kabinet dijabat oleh Sudi Silalahi Pada tanggal 5 Desember 2005, Presiden mengumumkan perombakan terbatas Kabinet Indonesia Bersatu, yang kemudian dilantik pada 7 Desember 2005: Tiga menteri baru: Boediono (Menko Perekonomian) Paskah Suzetta (Menneg PPN) Erman Soeparno (Menakertrans) Tiga menteri yang dirotasi ke jabatan lain: Aburizal Bakrie (Menko Kesra, sebelumnya Menko Perekonomian) Sri Mulyani (Menkeu, sebelumnya Menneg PPN) Fahmi Idris (Menperin, sebelumnya Menakertrans) Tiga menteri yang diberhentikan: Jusuf Anwar (Menkeu) Andung Nitimihardja (Menperin) Alwi Shihab (Menko Kesra)Kabinet Indonesia Bersatu II
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilantik menjadi Presiden RI untuk periode kedua, 2009 - 2014, pada 20 Oktober 2009. Bersama Wakil Presiden Boediono, Presiden SBY diambil sumpahnya dalam Sidang Paripurna MPR-RI. Sehari kemudian, 21 Oktober 2009, Presiden SBY mengumumkan daftar anggota kabinet baru yang dinamai Kabinet Indonesia Bersatu II. Sesuai ketentuan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian tetap 34, terdiri atas 3 (tiga) Menteri Koordinator dan seorang Sekretaris Negara, 20 (duapuluh) menteri yang memimpin departemen, dan 10 (sepuluh) menteri negara. Presiden telah menetapkan 45 Program dalam Program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II, yang merupakan program aksi yang akan dijalankan oleh Pemerintah di seluruh tanah air yang berkaitan dengan pembangunan sektoral dan regional. Dari 45 Program tersebut, telah ditetapkan 15 Program Pilihan yang dianggap lebih mendesak untuk betul-betul dilaksanakan (diprioritaskan) pada 100 hari. Kelimabelas program pilihan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Pemberantasan Mafia Hukum: * Melakukan langkah-langkah kongkrit memberantas mafia hukum; * Menyerukan kepada Rakyat Indonesia yang merasa menjadi korban mafia hukum untuk melaporkan diri melalui PO BOX 9949 Jakarta 1000. Dalam laporan ditulis kode GM singkatan dari Ganyang Mafia. Untuk dicantumkan identitas agar tidak menjadi ajang fitnah (dalam proses, identitas akan dirahasiakan). 2. Revitalisasi Industri Pertahanan: Dalam 100 hari dibuat masterplan/roadmap untuk revitalisasi industri-industri pertahanan, termasuk di dalamnya apa yang akan diproduksi, terutama untuk memenuhi keperluan dalam negeri, bisa juga untuk memenuhi keperluan luar negeri yakni kontrak yang sedang berjalan; 3. Penanggulangan Terorisme: * Pencegahan dan penangkalan tindak pidana terorisme dengan mengajak banyak tokoh atau pemuka masyarakat, serta pihak-pihak terkait, untuk menjadi bagian dari upaya besar pencegahan dan penangkalan terorisme melalui jalur pendidikan, kegiatan di masyarakat dan lainnya. * Dalam 100 hari, peningkatan kapasitas, retstrukturisasi, dan penetapan apa yang akan dilaksanakan lembaga penanggulangan terorisme, harus selesai dan dijalankan sebaik-baiknya ke depan. 4. Meningkatkan Daya Listrik di Seluruh Indonesia: * Dalam 100 hari dipastikan bahwa lima tahun mendatang dapat ditingkatkan kapasitas listrik agar bisa mengimbangi keperluan riil industri komersial, rumah tangga, transportasi dan lainnya; * Dalam 100 hari dilakukan pemetaan provinsi demi provinsi, berapa kekurangan yang ada. Proyeksi kebutuhan 5 tahun ke depan, dengan mendayagunakan sumber-sumber lain di luar batu bara. 5. Meningkatkan Produksi dan Ketahanan Pangan: Dalam 100 hari akan dirumuskan kembali rencana induk termasuk tahapan sampai dengan 2014 untuk meningkatkan ketahanan pangan terutama untuk mencapai ketahanan pada komoditas yang belum tercapai lima tahun sebelumnya misalnya daging sapi, kedelai, gula secara keseluruhan. 6. Revitalisasi Pabrik Pupuk dan Gula: Dalam 100 hari cetak biru dan program revitalisasi industri pupuk dan gula harus jadi. 7. Pembenahan Penggunaan Tanah dan Tata Ruang: * Pemerintah Pusat dan Daerah akan duduk bersama untuk memastikan solusi atas kompleksitas masalah penggunaan tanah dan tata ruang; * Dalam 100 hari dirumuskan mekanisme sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang ada dalam penggunaan tanah dan tata ruang. 8. Membangun Infrastruktur: * Dalam 100 hari akan dirumuskan cetak biru pembangunan infrastruktur untuk lima tahun mendatang, termasuk pendanaannya; * Pemerintah pusat akan bekerjasama seerat-eratnya dengan pemerintah daerah dan dunia usaha, karena banyak sekali infrastruktur yang harus dijalankan dengan skema public private partnership. 9. Meningkatkan Kewirausahaan dan Pengembangan UMKM melalui pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR): * Mulai tahun 2010 sekitar 2 triliuan rupiah akan digunakan untuk KUR; * Meningkatkan kewirausahaan melalui balai-balai latihan kerja dengan diberikan KUR serta dengan perbaikan mekanisme dan regulasi, penataan lembaga-lembaga yang memberikan pinjaman, dengan membangun sinergi antara bank-bank negara dan swasta dengan lembaga-lembaga penjamin lain. 10. Mobilisasi Sumber Pembiayaan di luar APBN/APBD: Mobilisasi sumber pembiayaan di luar APBN/ APBD, baik yang akan menanamkan modal dari dalam dan luar negeri. Akan dibicarakan dengan dunia perbankan dan lembaga keuangan non bank yang berkewajiban untuk membiayai pembangunan. 11. Mengelola Perubahan Iklim dan Lingkungan Hidup: * Memastikan pemeliharaan hutan Indonesia betul-betul terlaksana dengan baik, terus mengintensifkan upaya pemberantasan pembalakan liar, memelihara hutan-hutan lindung. Selain hutan, menjaga fungsi lautan dan terumbu karang juga akan menjadi perhatian; * Indonesia punya rencana pasti dalam pengelolaan perubahan iklim dan pemanasan global, yang disebut dengan action plan 2020, energy mix 2020, dan action plan 2050; * Saat Indonesia berkontribusi di Copenhagen Conference bulan Desember, Indonesia punya posisi, rencana, timeline, dan partnership yang jelas, sehingga komitmen Indonesia bisa dicapai dengan pendanaan dan sumber daya yang tersedia. 12. Reformasi Kesehatan: Mengubah paradigma dari sekedar berobat gratis menjadi sehat gratis. Oleh karena itu fungsi, peran dan tugas lembaga-lembaga kesehatan masyarakat di daerah, seperti puskesmas, posyandu, kegiatan-kegiatan seperti pekan imunisasi, KB, pemberantasan penyakit menular dan sebagainya akan ditingkatkan 13. Reformasi Pendidikan dengan Menyambungkan atau Mencegah mismatch antara SDM yang dihasilkan oleh Lembaga Pendidikan dan Lembaga Pelatihan dengan Keperluan Pasar Tenaga Kerja: Dalam 100 hari akan dipastikan rumusan mekanisme, policy, action plan yang disebut dengan tripartit, yaitu lembaga pendidikan, pasar tenaga kerja, dan pemerintah - untuk menyambungkan antara lulusan lembaga pendidikan dan pelatihan dengan keperluan pasar tenaga kerja, sehingga mismatch sejauh mungkin dihilangkan. 14. Peningkatan Kesiagaan Penanggulangan Bencana: Akan dibentuk standby force yang setiap saat siap dikerahkan kemanapun di Indonesia. Dalam 100 hari, bukan hanya SOP-nya yang sudah harus siap, tetapi betul-betul jelas, paling tidak satu untuk bagian barat di Halim, bagian timur di pangkalan Abdurrahman Saleh. 15. Sinergi Pusat dan Daerah: Sinkronisasi peraturan/kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Presiden telah meminta seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu II untuk melaksanakan Program 100 Hari dengan maksimal. Program tersebut merupakan program yang penting dalam satu tahun pertama, yang sangat menentukan kesuksesan pembangunan lima tahun ke depan. sumber: setneg.go.id
Lanjut membaca


