indJKPNPNA
Rakyat Jawab Putusan MA di Bilik Suara
Suara Pembaruan, 18 September 2018
Anotasi
Mantan terpidana kasus korupsi melenggang sebagai bakal calon legislator. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai larangan mantan napi kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. MA menilai PKPU bertentangan dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Putusan MA patut dihargai sebagai produk sistem hukum. Namun demikian upaya memerangi extraordinary crime korupsi ini, perlu dipikirkan bagaimana merevisi UU Pemilu. Sedangkan dalam waktu dekat menjelang Pemilu 2019, masyarakatlah yang bakal menentukan akan tetap memilih caleg mantan koruptor atau sebaliknya. KPU sebagai penyelenggara pemilu diharapkan tetap berupaya meningkatkan kualitas pemilu antara lain melakukan terobosan agar masyarakat tidak salah memilih. Demikian rangkuman pendapat Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jubir KPK Febri Diansyah, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyato Seno Adji, dan analisis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto.
KPK memiliki kewenangan untuk mencegah koruptor menduduki jabatan publik. Salah satunya dengan menuntut pencabutan hak politik terhadap terdakwa perkara korupsi di tahap penuntutan. Namun ICW menyebutkan KPK belum konsisten dalam menuntut pencabutan hak politik ini. Berdasarkan catatan ICW dari 220 anggota DPR dan 105 kepala daerah yang terlibat korupsi dan ditangani KPK, hanya setengahnya yang dituntut pencabutan hak politik.
Fakta ini membuktikan KPK belum konsisten menerapkan pencabutan hak politik.
Donal menyebut, pencabutan hak politik atau larangan mantan korupter nyaleg tidak melanggar hak azasi manusia (HAM). Dalam penegakan hukum, pencabutan hak politik adalah sanksi administratif kepada orang yang melakukan kejahatan dan tindak pidana korupsi.
Menanggapi ini Mantan Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan tidak semua terdakwa korupsi mendapat hukuman yang sama. Setiap kasus memiliki keunikan tersendiri. Dalam memutuskan tuntutan terhadap terdakwa pimpinan KPK akan mempertimbangkan bukti-bukti yang dimiliki selama proses penyelidikan, penyidikan hingga persindangan. Selain itu, proses penegakan hukum dibangun bukan atas dendam.
Saut memastikan, memaksimalkan tuntutan termasuk pencabutan hak politik selalu menjadi pertimbangan KPK dalam penanganan suatu perkara.
Menurut Indriyanto Seno Adji, negara harus mulai memikirkan untuk perlu tidaknya merevisi UU Pemilu, terutama tentang syarat-syarat caleg eks koruptor.
Dalam penerapan hukum dan demokrasi memang harus ada keseimbangan antara prinsip demokrasi dengan proteksi warga negara sebagai bagian dari HAM.
Arif Susanto menyatakan pembatalan PKPU yang melarang pencalonan mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi oleh MA merupakan langkah mundur perbaikan kualitas pemilu.
Disisi lain adanya 36 bacaleg mantan terpidana korupsi yang diajukan oleh 13 partai mencerminkan lemahnya kesadaran parpol mendukung pemberantasan korupsi dan meningkatkan kualitas pemilu, parpol lebih mempedulikan donasi politik dan dukungan suara pemilihm, sembari mengabaikan kualitas rekrutment politik dan pendidikan politik.
Ketua KPU Arif Budiman meminta MA untuk segera mengirimkan salinan putusan yang membolehkan mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg, untuk kepentingan revisi PKPU. Jika sudah diterima dari MA, KPU langsung membacanya, membahasnya, menyempurnakan serta memperbaiki PKPU pencalonan. Dalam situasi seperti sekarang ini, kata Arif pihaknya bisa langsung melakukan revisi PKPU tanpa harus konsultasi dengan DPR, meskipun normalnya tetap ada uji publik dan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
