indJKPNPNA
Politik Uang Meningkat pada Akhir Masa Kampanye : 177 Daerah Sudah Terpapar
Suara Pembaruan, 26 September 2018
Anotasi
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, partai politik (Parpol) harus mengawasi calon legislatif (caleg) pada masa kampanye untuk mencegah praktik politik uang, yang meninggi pada akhir masa kampanye.
Masa kampanye dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019, berpotensi praktik politik uang sangat tinggi.
Pertemuan tatap muka dimana caleg mendatangi pemilih door to door mempunyai potensi yang besar untuk terjadinya politik transaksional (money politik).
Masa kampanye yang panjang mereka (para caleg) lebih mengoptimalkan pertemuan tatap muka, blusukan, kampanye di medsos akan lebih kencang. Potensi politik uang pada akhir masa kampanye akan muncul dalam blusukan-blusukan. Politik uang ini adalah cerminan ketidak percayaan diri dari caleg kepada konstituennya. Politik uang juga sebagai bentuk kecurigaan dari kompetitornya yang menganggap juga melakukan praktik yang sama. Politik uang juga mencerminkan ketidakpercayaan pada sistem pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu serta aparat penegak hukum.
Anggota Bawaslu Mohammad Afifuddin mengungkapkan, sebanyak 177 kabupaten/kota atau sementara 34,2% terkatagori rawan tinggi terpapar praktik politik uang, dan ditingkat provinsi ada 15 provinsi dengan potensi tingkat kerawanan tertingi dalam Pemilu 2019, mayoritas provinsi tersebut ada di luar pulau Jawa. Tidak ada satupun daerah yang terkatagorikan rawan rendah dalam dimensi praktik politik uang.
