indJKPNPNA
Perselisihan Hasil Pilpres : Semua Gugatan ke MK Kandas
Suara Pembaharuan, 22 Mei 2019
Anotasi
Sejak Pemilu 2004, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tempat 'pertarungan'selanjutnya setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara. Namun semua gugatan ke MK itu kandas. Tak ada pemohon yang memenangi gugatan.
Pada Pemilu 2004 terapat 1 gugatan dari pasangan Wiranto-Salahudin Wahid, pada 2009 terdapat dua sengketa pilpres yang diajukan oleh pasangan Megawati-Prabowo dan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto. Sejak 2004 hingga 2014 seluruh sengketa hasil pilpres yang diajukan kalah di MK, semua perkara selalu diputuskan ditolak oleh MK.
Berbeda dengan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada), MK beberapa kali mengabulkan sengketa yang diajukan calon kepala daerah; misalnya pada pilkada 2018, MK mengabulkan dua permohonan sengketa dari 72 perkara yang teregistrasi. Perkara tersebut dikabulkan lantaran pemohon mampu membuktikan adanya kesalahan penghitungan oleh KPUD yang bisa dibuktikan oleh pemohon dalam persidangan.
Capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memutuskan untuk menggugat hasil Pemilu 2019 ke MK. Gugatan ini diajukan terhadap ketetapan hasil penghitungan suara KPU yang menyatakan pasangan capres-cawapres, Jokowi-Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,40% dari 154.257.601 suara sah dan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50%. Peraturan pengajuan gugatan perselisihan Pemilu (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU MK, UU Pemilu dan Peraturan MK No. 4/2018. Permohonan tersebut diajukan paling lama 3 hari setelah hasil penetapan perolehan hasil Pemilu Presiden diumumkan, permohonan memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dalam hal ini KPU dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Dari petitum itu pemohon meminta untuk membatalkan penetapan hasil penghitngan perolehan suara oleh termohon atau KPU dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon.
Pihak Pemohon harus mengajukan permhonannya paling lambat pada 24 Mei, kemudian MK akan menyelenggarakan pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi sampai dengan persidangan pembacaan putusan.
Dalam sidang pemeriksaan, hakim MK juga akan mendengarkan keterangan saksi, keterangan ahli, mengesahkan alat bukti, serta memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk.
Selanjutnya dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk membahas perkara dan mengambil keputusan serta penyusunan konsep putusan yang pada waktunya akan dibacakan.
