indJKPNPNA
Pemilih Ganda Bayangi DPT Pemilu 2019 : KPU Dinilai Tak Gunakan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu
Suara Pembaruan, 6 September 2018
Anotasi
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019 kembali dibayangi munculnya pemilih ganda. Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan, dari 76 kabupaten/kota, ditemukan 131.363 pemilih ganda. Secara nasional, yang mencakup 514 kabupaten/kota potensi pemilih ganda bisa mencapai 1,3 juta orang, tetapi mungkin bisa juga tidak sebanyak itu.
Sebenarnya Bawaslu sudah merekomendasikan KPU untuk menunda penetapan DPT sehingga semua data ganda bisa dihilangkan. Temuan Bawaslu itu sudah diserahkan kepada KPU untuk ditindaklanjuti, rekomendasi itu diterbitkan demi menjaga hak pilih di seluruh wilayah di Indonesia.
Banyaknya jumlah pemilih yang tercatat lebih dari satu kali mengakibatkan inefisiensi biaya logistik dan potensi penyalahgunaan hak pilih, untuk itu Bawaslu meminta KPU untuk melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda paling lambat 30 hari.
Proses pemutakhiran data semestinya dilakukan dengan Direktorat Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri secara optimal untuk menghindari pemilih ganda.
Temuan Bawaslu lainnya pemilih ganda berpotensi terdapat di 460 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, 2.641 rumah sakit, 1.720 panti sosial, serta 2.934 perguruan tinggi. KPU direkomendasikan memastikan pemilih di tempat-tempat tersebut terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), mendapatkan informasi yang memadai tentang tata cara pindah memilih dan memastikan logistik pemilu.
Temuan lain Bawaslu adalah jumlah pemilih disabilitas sebanyak 270.806 orang atau hanya 0.1% dari DPT. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan dengan data penduduk disabilitas nasional sebanyak 12% (sekitar 30 juta) dari jumlah penduduk menurut BPS tahun 2017.
Untuk itu KPU diminta mencermati penduduk disabilitas di DPT untuk menjamin aksesibilitas dalam melayani pemilih disabilitas. Temuan lain Bawaslu, ada 2.628.034 orang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Data tersebut berpotensi masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Temuan lainnya KPU provinsi tidak langsung memberikan salinan dokumen by name by address setelah rekapitulasi DPT tingkat provinsi dilakukan. Bawaslu belum menerima salinan dokumen tersebut di Maluku, Papua dan Sulawesi Selatan.
Keterlambatan penyampaian salinan dokumen ini menyebabkan keterbatasan waktu bagi Bawaslu untuk melakukan pencermatan.
Secara terpisah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, munculnya persoalan pemilih ganda dalam setiap DPT pada setiap pemilu lantaran KPU tidak memanfaatkan Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang disiapkan Kemendagri.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun diberikan akses agar setiap perbedaan data pemilih pada sengketa hasil pilkada atau pemilu, bisa segera dicocokkan.
