indJKPNPNA
Parpol Kubu Prabowo Tolak People Power
Suara Pembaruan, 20 Mei 2019
Anotasi
Parai politik (parpol) pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak upaya pengerahan massa atau people power yang diarahkan untuk menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019, pada 22 Mei mendatang. Mereka akan menempuh mekanisme konstitusional jika menemukan bukti kecurangan selama proses pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara pilpres.
Hal ini ditegaskan sejumlah pimpinan parpol pengusung Prabowo-Sandiaga, antara lain Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Bara menegaskan PAN akan berbeda sikap dengan anggota koalisi yang menolak hasil pilpres. Partai PAN akan menerima apaun hasil penghitungan suara resmi oleh KPU yang akan diumumkan pada 22 Mei mendatang.
Bila menemukan ketidakpuasan atau temuan kecurangan akan diselesaikan lewat jalur hukum yang ada, yaitu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai tanggung jawab PAN dalam pengembangan demokrasi.
Hal senada disampaikan Hinca Panjaitan, Demokrat tidak akan mengikuti Gerakan Kedaulatan Rakyat (GKR) pada 22 Mei 2019. MK merupakan wadah penyelesaian perselisihan hasil pemungutan suara, yang merupakan amanat UUD 1945 dan sudah diatur UU.
Partai Demokrat (PD) sebagai salah satu parpol pendukung Prabowo-Sandiaga, dukungan partainya akan berakhir pada 22 Mei 2019, saat KPU secara resmi mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, menurut Hinca, Koalisi kan untuk pilpres, jika nanti KPU mengumumkan hasilnya, berarti kompetisi usai sudah. Tidak ada koalisi yang abadi. Apakah pernyataan ini adalah mengisyaratkan PD akan merapat ke kubu Jokowi-Ma'ruf yang hampir dapat dipastikan menjadi pemenang pilpres, Hinca enggan menanggapi. Semua partai mempunyai kedaulatan untuk bersikap. Secara terpisah juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menyatakan bahwa pihaknya tak akan mengerahkan massa (people power) saat pengumuman hasil penghitungan suara pilpres oleh KPU pada 22 Mei mendatang.
Andre berdalih pihaknya tak bisa menghalangi jika ada kelompok masyarakat yang ingin mendatangi KPU saat 22 Mei nanti. Masyarakat berhak untuk menyampaikan aspirasi ketika KPU mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Saat ini BPN masih fokus pada laporan ke Bawaslu, telah banyak laporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, saat ini belum berfikir untuk pengajuan gugatan sengketa pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan tidak akan menempuh jalur guagatan ke MK untuk menangani kecurangan Pemilu 2019, membawa persoalan pemilu ke MK akan sia-sia. Pengalaman Pilpres 2014, tak ada bukti yang diajukan dibuka dalam sidang, bahkan beberapa bukti legal juga tidak diperiksa, katanya. Saya yakin Pak Prabowo tidak akan tempuh jalan MK.
