indJKPNPNA
Mantan Koruptor Resmi Masuk DCT
Suara Pembaruan, 20 September 2018
Anotasi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, mengatakan, KPU akan menyertakan kembali caleg mantan koruptor yang sebelumnya dikategorikan Tak Memenuhi Syarat (TMS) ke dalam Daftar Calon Tetap (DTC), setelah merevisi larangan caleg eks koruptor dalam peraturan KPU (PKPU).
Hal ini karena ada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang substansinya judicial meriview terhadap PKPU yang melarang eks koruptor sebagai caleg.
Namun demikian pihak KPU mensyaratkan caleg eks koruptor ini harus melengkapi berkas pencalonan (Formulir BB1) paling lambat 3 hari setelah revisi PKPU tentang Pencalonan diundangkan oleh Menkumham.
Formulir BB1 (syarat pencalonan) dilampirkan empat surat, yakni, pertama surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarkatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap; kedua, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; ketiga, surat dari pemimpin media lokal yang menerangkan bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; keempat, surat bukti pengumuman yag telah ditayangkan di media massa lokal atau nasional. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh parpol yang tetap mengusung bacaleg mantan narapidana korupsi. Penetapan DTC oleh KPU tetap sesuai jadwal, yaitu Kamis (20/9), ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penundaan suatu tahapan dalam pemilu akan berdampak kepada tahapan pemilu berikutnya. Karena itu, berdasarkan putuan MA ini mantan koruptor yang mendaftar sebagai caleg dan belum diganti oleh parpol dan menang gugatan di Bawaslu dipastikan masuk dalam DCT Pemilu 2019.
