indJKPNPNA
Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg : KPU, Putusan Bawaslu Berbahaya terhadap Pemilu
Suara Pembaruan, 12 September 2018
Anotasi
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sejumlah daerah yang meloloskan mantan terpidana kasus korupsi telah menimbulkan bahaya dalam proses pemilu. Sudah terdapat 38 bacaleg DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan 2 bacaleg DPD mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu. KPU bekerja berdasarkan PKPU 20/2018 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), maka PKPU sah dan tetap sah dan berlaku. Peraturan KPU masih berlaku tetapi Bawaslu mengambil keputusan yang berbeda yang dapat membahayakan proses pemilu. Salah satu asas-asas terpenting yang menjadi dasar adalah kepastian hukum.
Gerakan Antikorupsi
Motivasi KPU melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg adalah keberpihakan pada gerakan antikorupsi. Larangan yang dituangkan dalam PKPU, merupakan salah satu cara mencegah terjadinya korupsi saat ini dan akan datang. KPU mau menunjukkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa semangat antikorupsi itu nyata-nyata hidup dalam masyarakat kita. Wahyu menyampaikan terimakasih kepada kelompok masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada KPU untuk tetap menegakkan PKPU larangan mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba. Dengan dua PKPU ini yaitu PKPU 20/2018 dan 26/2018, KPU menyatakan tidak memenuhi syarat mantan koruptor, pelaku kejahatan seksual dan bandar narkoba.
