indJKPNPNA
Kubu 01 Siap Jadi Pihak Terkait Gugatan 02
Suara Pembaharuan, 22 Mei 2019
Anotasi
Pihak 01 menyambut keputusan 02 bahwa beliau tidak dapat menerima hasil KPU untuk kemudian membawanya ke MK karena itu sebagai hak kontitusional pihak 02. Jika BPN Prabowo-Sandi mengirimkan gugatan ke MK, maka kubu 01 juga akan bergerak dengan menyurati MK untuk bisa dijadikan pihak dalam persidangan itu. Sebab bila pihak 02 mengajukan sengketa ke MK, maka otomatis sebagai pihak termohonnya adalah KPU. Sedangkan pihak 01 memiliki hak untuk mengajukan diri dalam sengketa tersebut.
