indJKPNPNA
KPU Yakin Menang Lawan Prabowo-Sandi di MK
Suara Pembaruan, 29 Mei 2019
Anotasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin menang melawan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Komisioner KPU, Ilham Saputra, keyakinan menang itu didasari kinerja lembaganya yang selama ini telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Menghadapi gugatan Prabowo-Sandi di MK persiapan KPU melakukan pengumpulkan para pengacara KPU, mempelajari pokok permohonan, dan berkoordinasi dengan KPU Daerah untuk menyiapkan data-data yang relevan dengan dalil-dalik Prabowo-Sandi.
Data yang dipersiapkan adalah data yang dipersoalkan Prabowo-Sandi. Misalnya Prabowo-Sandi mempersoalkan kecurangan di daerah tertentu yang meliputi sejumlah TPS. Maka KUP menyiapkan data untuk menjawab apa yang dipersoalkan tersebut.
KPU tidak mempermasalahkan Prabowo-Sandi yang kembali menggugat sejumlah hal yang sudah dijawab KPU, baik yang disampaikan pada rapat pleno bersama peserta pemilu, jawaban tertulis kepada masing-masing peserta pemilu, maupun melalui sidang Bawaslu. Salah satunya adalah soal sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU.
Selain itu KPU sudah menyiapkan jawaban lengkap soal 1.75 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dinilai bermasalah oleh Prabowo-Sandi. Sebelumnya hal ini sudah secara detail dijelaskan KPU kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Menurut Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, 20 pengacara yang berasal dari lima firma hukum, siap untuk memberikan bantuan hukum dalam menghadapi gugatan dari BPN Prabowo-Sandi.
KPU sudah membagi tugas masing-masing firma, satu firma menangani beberapa gugatan yang diajukan parpol. KPU sudah mempelajari detail masing-masing permohonan, sudah menelaah dan sekarang sedang mulai menyusun kerangka jawabannya, menyusun alat-alat bukti, dokumen dan ahli yang akan memperkuat jawaban dari KPU. Tidak ada strategi khusus dalam menghadapi gugatan pemilu 2019 tersebut, karena permohonan penggugat sudah dipelajari.
Hingga Jumat (24/5) sebanyak 325 gugatan terhadap KPU diajukan partai politik, calon anggota DPD dan satu pengajuan gugatan pilpres.
Bukan Opini
Ketua Bawaslu, Abhan menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan berdasarkan data dan fakta di persidangan PHPU MK. Bawaslu tidak akan membeikan keterangan hanya berdasarkan opini atau asumsi. Posisi Bawaslu, merupakan pihak yang memberikan keterangan sesuai dengan undangan dari Majelis Hakim MK. Bawaslu akan memberikan keterangan tertulis sebelum digelar sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019 mendatang.
Bawaslu juga tidak mempermasalahkan Prabowo-Sandi kembali mengungkit sejumlah kasus dugaan pelanggaran pemilu yang sudah ditangani Bawaslu dalam gugatan ke MK.
Sebelumnya Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan BPN soal dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM karena kurang bukti. Bawaslu sudah mendefinisikan pelanggaran TSM dalam peraturan Bawaslu yang bisa saja berbeda dengan pandangan MK soal pelanggaran TSM ini.
