indJKPNPNA
KPU Undi Nomor Urut Capres-Cawapres
Suara Pembaruan, 21 September 2018
Anotasi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan penentuan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan malam ini, jam 20:00 WIB.
KPU telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019. Kedua pasangan ini memenuhi syarat yang diatur UU dan Peraturan KPU.
Penetapan nomor urut pasangan capres dan cawapres ini ditentukan dengan pengundian oleh KPU, lain halnya dengan caleg DPR dan DPD yang nomor urutnya ditentukan oleh parpol.
Pasangan capres dan cawapres diharapkan hadir dalam pengundian nomor urut, didampingi oleh petinggi partai pengusung menyaksikan pengundian nomor urut nanti malam.
Untuk massa pendukung paslon bisa juga hadir tetapi dibatasi hanya 100 orang di lantai bawah gedung KPU dan 50 orang yang masuk ruang pengundian nomor urut, tutur Komisioner KPU, Ilham Saputra. Mekanisme pengundian nomor urut dilakukan dua kali, yang pertama pengundian untuk menentukan giliran mencabut nomor urut, kedua pencabutan nomor urut oleh pasangan salon sesuai nomor gilir. Setelah mendapatkan nomor urut maka kedua pasangan capres-cawapres akan diberi waktu singkat untuk berpidato. Untuk pengamanan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono menyiapkan 452 personel yang bertugas mengamankan dua pasangan capres dan cawapres secara melekat.
