indJKPNPNA
KPU Daerah Diperintahkan Tunda Putusan Bawaslu
Suara Pembaharuan, 3 September 2018
Anotasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memerintahkan jajaran KPU Daerah untuk menunda pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya terkait mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten, kota dan calon anggota DPD. Perintah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 99/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 tertanggal 31 Agustus 2018, ada empat poin penting dalam SE tersebut, pertama, pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 249 ayat (3) dan Pasal 257 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kedua, pencalonan anggota DPD dilakukan berdasarkan PKPU 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 182 huruf p, Pasal 183 dan Pasal 266 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketiga, dalam menghadapi putusan Bawaslu tentang manta narapidana kasus korupsi menjadi bakal caleg, KPU dan jajarannya tetap berpedoman kepada PKPU 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua atas PKPU 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD. Kedua PKPU itu masih berlaku dan belum dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Keempat, meminta KPU daerah menunda keputusan Bawaslu dan jajarannya yang meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bakal caleg. Penundaan dilakukan sampai adanya putusan uji materi dari MA atas dua PKPU di atas. KPU telah menyatakan mantan koruptor sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena melanggar PKPU 20 dan PKPU 26, namun ternyata Bawaslu dan Panwaslu di beberapa daerah mengabulkan gugatan dan meloloskan mantan koruptor menjadi bacaleg. Hal ini menjadikan efek bola salju, dimana di semua daerah juga meloloskan mantan narapidana korupsi menjadi bacaleg, diantara mereka, Ramadan Umasangaji di Kota Pare-Pare (bacaleg DPRD dari Perindo), M. Nur Hasan di Kabupaten Rembang (bacaleg DPRD dari Hanura), Andi Muttamar Mattotorang di Kabupaten Bulukumba (bacaleg DPRDI dari Partai Berkarya), M. Taufik di Provinsi DKI Jakarta (bacaleg dari Gerindra), Abdul Salam di Kota Palopo (bacaleg DPRD, Nasdem), Ferizal dan Mirhammuddin di Belitung Timur (bacaleg DPRD Gerindra), Maksum Dg Mannassa di Mamuju (bacaleg DPRD dari PKS), Saiful Talub Lami di Tojo Una-Una (bacaleg DPRD dari Partai Golkar). Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu bersih, menyebutkan, Bawaslu di beberapa daerah juga sedang menjalani sengketa yang diajukabn mantan koruptor, yakni di Provinsi Jawa Tengah, Banten, Pandeglang, Kabupaten Lingga, Gorontalo dan Cilegon (2 bacaleg mengajukan sengketa).
Analis politik Exposit Strategi, Arif Susanto menilai sikap ambigu antara pemerintah, Bawaslu dan parpol dalam melarang terpidana kasus korupsi untuk menjadi bakal caleg; sejak awal ketiga lembaga ini sepakat agar parpol tidak mencalonkan mantan koruptor, namun disisi lain mereka tidak setuju pencalonan mantan koruptor dilarang melalui peraturan KPU. Lebih para sikap parpol pengusung yang telah menandatangani pakta integritas yang disodorkan KPU dan Bawaslu, namun dilain pihak parpol masih mengusung mantan koruptor.
