indJKPNPNA
KPU : Caleg DPR Bersih dari Eks Koruptor
Suara Pembaruan, 21 September 2018
Anotasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, dari 7,968 orang masuk Daftar Caleg Tetap (DCT) DPR, tidak ada satupun yang termasuk kategori eks koruptor. Ada sepuluh Bacaleg DPR eks koruptor yang diajukan parpol, namun sebagian besar partai politik tersebut telah mengganti bacaleg eks koruptor dengan bacaleg lain dan beberapa diantaranya dicoret oleh KPU.
Bacaleg eks koruptor dari : 4 PKB, 2 Golkar, 2 Hanura, 1 PBB, dan 1 PDI-P, sedangkan bacaleg dari PKB dan Golkar diganti pada masa perbaikan. Bacaleg yang diganti atau dicoret KPU berdasarkan proses verifikasi dan laporan dari masyarakat. KPU menetapkan tiga mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPD di Pemilu 2019, ketiganya lolos akibat sebagai dampak putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan norma PKPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg, yaitu Abdullah Puteh caleg DPD Provinsi Aceh, Ririn Rosyana dari Provinsi Kaliman Tengah, dan Syahrial Kui Domopou dari Provinsi Sulawesi Utara; mereka mengajukan sengketa ke Bawaslu ketika KPU menyatakan ketiganya tidak memenuhi syarat atau TMS.
KPU telah menetapkan 807 calon anggoa DPD terdiri artas 671 laki-laki dan 136 calon anggota DPD perempuan, yang tersebar di 24 provinsi.
Diantara calon DPD yang dicoret KPU karena tidak mengirimkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol yakni Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang mencalonkan dari Provinsi Kalimantan Barat dan Victor Juventus G. May yang mencalonkan jadi DPD dari Papua Barat.
