indJKPNPNA
Koruptor Masih Diberi Panggung
Suara Pembaruan, 17 September 2018
Anotasi
Dilihat dari aspek taat asas, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang larangan eks koruptor untuk menjadi caleg sudah benar. Tetapi putusan itu mengganggu etika berpolitik dan adab berdemokrasi. Para koruptor masih diberi panggung untuk kembali berkiprah di dunia politik. Ditambah lagi hukuman yang ringan, putusan MA itu tidak memberi efek jera bagi para koruptor.
Penyelenggara pemilu khususnya KPU harus memastikan para manta terpidana korupsi diketahui oleh publik secara luas. KPU perlu memberi tanda mantan terpidana korupsi pada kertas suara nanti.
Pemilu 2019 akan diisi lagi oleh caleg yang pernah mencuri uang rakyat. Putusan MA membuka lebar kesempatan mantan terpidana korupsi jadi caleg, ini menunjukkan komitmen bangsa Indonesia dalam melawan korupsi masih lemah.
Kendati demikian, apa yang sudah menjadi keputusan MA harus tetap dihormati, termasuk oleh KPU yang selama ini sudah menunjukkan komitmen mencegah parlemen diisi oleh koruptor.
Harus disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat satu suara tidak memilih eks koruptor kembali untuk parlemen dan lebih memilih figur yang lebih baik.
Analisis politik yang juga Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago berpendapat, bahwa putusan MA yang membatalkan PKPU pencalonan tidak salah secara hukum. Putusan itu terkait dengan UU Pemilu yang multitafsir, yang tidak tegas melarang eks napi koruptor menjadi caleg. Menurut dia, PKPU yang memuat larangan kepada eks napi korupsi setidaknya mengindikasikan beberapa hal; pertama, KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah melampaui kewenangannya dengan mengeluarkan aturan yang sangat substansial menyangkut pembatasan hak politik, bahkan telah merampas hak politik warga negara; kedua, indikasi disharmonisasi antarlembaga. Aturan KPU ini juga menguatkan indikasi bahwa KPU terkesan arogan dan menciptakan konflik dengan lembaga lain terutama Bawaslu; ketiga, ada disorientasi KPU sebagai penyelenggara pemilu. KPU harus menempatkan diri sebagai penyelenggara yang mengatur urusan-urusan teknis pemilu, dengan fokus pada tugas pokok yang sudah digariskan, maka KPU tidak disibukan untuk mengurusi hal-hal diluar tugasnya yang justru mengganggu konsentrasi dalam pelaksanaan tahapan pemilu. KPU adalah institusi penyelenggara pemilu tak boleh melampaui kewenangannya, kata Pangi.
