indJKPNPNA
Kecurangan Pemilu : Gunakan Mekanisme Hukum
Suara Pembaruan, 4 April 2019
Anotasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau para peserta Pemilu 2019 menggunaka mekanisme hukum yang tersedia jika menemukan dugaan kecurangan dalam proses pemilu. konstitusi dan undang-undang memberi mandat kepada sejumlah lembaga untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan semua laporan, gugatan dan sengketa pemilu.
UU No. 7 Tahun 207 tentang Pemilu sudah mengatur dengan jelas lembaga yang berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa pemilu, baik sengketa saat proses maupun menyangkut hasilnya.
Jika terjadi pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, bisa diadukan dan diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pelanggaran administrasi pemilu ditangani oleh Bawaslu dan jajarannya. Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu, dan bukan tindak pidana pemilu diproses oleh Bawaslu dan jajaran, kemudian diteruskan ke instansi berwenang.
Sengketa pemilu diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk tindak pidana pemilu diatur dalam Pasal 476-554 UU Pemilu. Tindak pidana pemilu diproses oleh SEntra Gakumdu yang di dalamnya terdiri dari Bawaslu, polisi dan jaksa.
Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman. Peserta Pemilu 2019 bisa menggunakan lembaga-lembaga yang telah diberi kewenangan oleh UU untuk menangani pelanggaran Pemilu, sengketa proses, sengketa hasil, dan tidak pidana pemilu. Tidak perlu lagi menyelesaikan persoalan-persoalan pemilu dijalan, ujar Arief.
Senada dengan itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifudin juga mengharapkan peserta Pemilu 2019 menggunakan saluran yang ada jika menemukan kecurangan atau pelanggaran. Salah satunya bisa melaporkan kecurangan tersebut ke Bawaslu, sesuai dengan tingkatannya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Institute, Karyono Wibowo, pernyataan Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi, Amien Rais yang akan menggerakkan people power untuk turun ke jalan jika terjadi kecurangan dalam proses pemilu merupakan tindakan di luar konstitusi. Pernyataan Amien Rais ini bisa dinilai sebagai salah satu bentuk provokasi untuk mempengaruhi masyarakat agar ikut bergerak menolak hasil pemilu dengan cara aksi demonstrasi. Cara tersebut tidak mendidik rakyat tentang nilai-nilai demokrasi, justru sebaliknya, merupakan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.
Syarat terjadinya people power adalah telah terjadi pertemuan dan pertautan antara faktor objektif dan subjektif. Faktor objektif menggambarkan adanya realitas seperti kemiskinan yang akut, pembungkaman hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, pemerintahan yang sewenang-wenang, kepemimpinan yang sudah tidak dipercaya, dan biasanya ditambah lagi dengan adanya faktor krisis. Sedangkan faktor subjektif yaitu adanya kepeloporan pemimpin yang dipercaya rakyat untuk menggerakan, melaksanakan sekaligus mengendalikan dan mengontrol jalannya perubahan, demikian dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Political Institute, Karyono Wibowo.
