indJKPNPNA
Kampanye Damai pada Era Cyberdemocracy / Oleh : Luthfi Baskoroadi
Suara Pembaharuan, 28 September 2018
Anotasi
KPU telah resmi menetapkan 2 pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019 yaitu Prabowo-Sandiaga Uno dan Jokowi-Ma├óÔé¼Ôäóruf Amin dan menyatakan dimulainya fase kampanye yang merupakan titik krusial dalam mempengaruhi kualitas penyelenggaraan dan hasil akhir pemilu. Media sosial telah menjadi saluran utama untuk menyampaikan protes, dukungan, kritik, saran dan inisiatif Gerakan perubahan dalam menyikapi beragam isu di dunia nyata khususnya perpolitikan di Indonesia. Cyberdemocracy sendiri sangat menekankan prinsip kebebasan dan tanpa ada aturan main yang mengekang dalam memproduksi serta bertukar informasi di ruang publik. Karakteristik kebebasan di era cyberdemocracy itulah yang sanggup memunculkan pertanyaan, akankah gagasan kampanye damai yang kerap diutarakan oleh kedua pasangan capres-cawapres bisa terwujud di pilpres taun ini. Demi terwujudnya kampanye damai di era cyberdemocracy ini, selain penegakan hukum yang tegas, dibutuhkan juga peningkatan kualitas literasi media dan literasi politik dari semua pihak, baik para elite maupun masyarakat umum sebagai konstituen.
