indJKPNPNA
Evaluasi Pemilu : Diusulkan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Suara Pembaruan, 24 April 2019
Anotasi
Meninggalnya ratusan petugas dan pengawas, serta anggota Polri yang mengamankan Pemilu Serentak 2019 yang berlansung 17 April lalu, memicu desakan agar sistem pemilu serentak dievaluasi. Pemilu serentak dengan lima surat suara memberi beban yang luar biasa besar kepada mereka yang bertugas di lapangan karena harus bekerja nonstop hampir 24 jam, sehingga menimbulkan korban jiwa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sejumlah kalangan berpandangan, pemilu serentak sebaiknya dipisah antara pemilu tingkat nasional dan daerah, hal ini untuk menyerhanakan pelaksanaan di lapangan juga diharapkan meredam politik dagang sapi. dan mengusulkan sistem pemilu proporsional pada pemilu legislatif (pileg), dikembalikan sistem proporsional tertutup, sebab, sistem proporsional terbuka membuat pemilu menjadi ultraliberal sehingga menyuburkan praktik politi uang yang berbiaya mahal.
Demikian rangkuman pandan dua komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Viryan Aziz, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, Direktur Pusat Pengkajian pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono dan Sekretaris Badiklat PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari.
Direkomendasikan pemilu sertentak sebaiknya dibagi dua, pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah, hal ini sudah berdasarkan riset pada pemilu 2009 dan 2014.
Alasannya adalah pertama, aspek politik, akan terjadi konsolidasi politik yang semakin stabil, dan menghindarkan politik dagang sapi, kedua, aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, beban penyelenggaraan pemilu lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih.
ketiga, aspek pemilih, pemisahaan tersebut akan membuat pemilih lebih mudah dalam menentukan pilihan karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam 2 pemilu yang berbeda; keempat, dari aspek kampanye, isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah.
Menurut Viryan pemilu daerahpun bisa dipisah untuk pemilihan Gubernur dan pemilihan walikota serta pileg untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Hamdan menilai persoalan Pemilu Serentak 2019 bukan terletak pada penggabungan pilpres dan pileg, tetapi pada sistem pileg yang rumit. Sistem proporsional terbuka yang diterapkan saat ini membuat parpol kerepotan, pemilih bingung dan penyenggara mengahdapi persoalan-persoalan teknis.
Sistem proporsional tertutup tidak melanggar konstitusi, bahkan sistem ini pernah diterapkan pada pemilu 1955 dan 1999. Dengan sistem ini, pemilihan akan lebih sederhana, karena pemilih hanya memilih parpol.
Menurut Peneliti LIPI, Siti Zuhro mendesak segera dilakukan evaluasi terhadap pemilu serentak. Pelaksanaan pilpres dan pilek serentak menenggelamkan arti penting pileg. Caleg juga butuh memasarkan diri mereka ke masyarakat. Parpol juta tidak bahagia dengan sistem pemilu serentak.
