indJKPNPNA
Balas Dendam Bacaleg Gagal
Suara Pembaharuan, 4 September 2018
Anotasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) untuk pemilu 2019. Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat, KPU akan meminta parpol untuk memperbaiki DCS tersebut sebelum keluar putusan tentang daftar calon tetap (DCT).
Masukan yang diharapkan KPU adalah tentang bakal caleg yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Sebab, lembaga penyelenggara pemilu it telah mengeluarkan aturan bahwa manta narapidana kasus korupsi dilarang untuk menjadi caleg. Hal ini akan menjadi senjata bagi baceleg yang baru kali ini ikut pemilu, terutama di daerah untuk menjadi calon anggota DPRD. Mereka akan memberikan data-data kepada KPU terkait bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi, terutama yang berada di urutan paling atas. Caleg Petahana, takut akan manuver pendatang baru ini, terutama caleg petahana yang memiliki rekam jejak tidak baik dan pernah terseret kasus korupsi. Hal ini adalah "dendam" bacaleg baru terhadap caleg petahana, yang mendai penyebab nama mereka tidak masuk dalam DCS.
