indJKPNPNA
Abaikan Rekomendasi Ijtimak Ulama III
Suara Pembaharuan, 3 Mei 2019
Anotasi
Masyarakat diminta untuk mengabaikan rekomendasi Ijtimak Ulama III yang berisi tudingan tanpa dasar hukum yang jelas. Pakar hukum Indriyanto Seno Adji menilai pernyataan-pernyataan Ijtimak Ulama III yang berisi tuduhan langsung atas kecurangan pasangan lainnya, maupun perbuatan mengarah kepada usaha melakukan diskualifikasi paslon dan tidak disalurkan melalui sarana institusi formal, seperti Bawaslu yang jelas melanggar UU Pemilu maupun pidana yang inkonstitusional.
